BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) melibatkan media massa dalam proses seleksi calon hakim agung serta hakim Ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Pelibatan media dilakukan untuk membantu menelusuri rekam jejak para kandidat agar terpilih hakim yang memiliki integritas dan reputasi tanpa cela.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke sejumlah daerah guna memantau latar belakang para calon hakim yang mengikuti proses seleksi. Menurut dia, tim KY juga membuka kolaborasi dengan wartawan dalam menelusuri rekam jejak kandidat.
“Jadi tim KY siap terjun melacak secara totalitas dibantu oleh wartawan,” kata Asrun di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
KY dijadwalkan mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon hakim agung pada 26 Maret 2026 melalui situs resmi lembaga tersebut. Setelah itu, konferensi pers akan digelar pada 30 Maret 2026 untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tahapan seleksi.
Asrun menjelaskan kebutuhan hakim agung tersebut mengacu pada permintaan Mahkamah Agung tertanggal 25 Februari 2026. Dalam permintaan tersebut, MA membutuhkan sejumlah hakim agung di beberapa kamar peradilan, yakni hakim agung perdata dua orang, hakim agung pidana empat orang, hakim agung agama dua orang, serta hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak tiga orang. Selain itu, dibutuhkan pula dua hakim Ad hoc HAM dan satu hakim agung untuk perkara tindak pidana korupsi.
Setiap kandidat yang lolos seleksi administrasi akan menjalani penelusuran rekam jejak secara mendalam. Penilaian dilakukan dengan melihat kemungkinan adanya catatan pelanggaran, laporan masyarakat, masukan lembaga swadaya masyarakat, hingga pemberitaan media.
Menurut Asrun, rekam jejak kandidat menjadi aspek penting dalam proses seleksi. Ia menegaskan calon hakim yang pernah menjadi sorotan publik karena tindakan tidak profesional akan sulit lolos dalam tahapan seleksi.
Selain itu, kebutuhan hakim agung di kamar tata usaha negara khusus pajak dinilai cukup tinggi karena banyaknya perkara pajak yang menumpuk. Oleh karena itu, MA membutuhkan tambahan hakim guna mendukung rencana pembentukan kamar khusus pajak agar penanganan perkara bisa lebih cepat.
KY juga membuka peluang bagi calon hakim dari jalur karier maupun nonkarier dengan persyaratan tertentu. Selain melibatkan media, KY juga membuka ruang partisipasi publik dengan meminta masukan dari masyarakat dan lembaga pemantau hukum, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk menelusuri rekam jejak para kandidat.
Meski demikian, setiap laporan yang diterima tidak serta-merta langsung diterima. KY tetap akan melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang masuk sebelum menjadikannya bahan pertimbangan dalam proses seleksi.
ANTARA









