PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Maraknya penangkapan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Tengah memicu perhatian serius dari berbagai kalangan.

Praktisi hukum sekaligus Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Palangka Raya, Ade Putrawibawa, memberikan catatan kritis terkait fenomena yang terus berulang ini.

Menurut Ade, meskipun penegakan hukum harus tetap berjalan, pemerintah perlu memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan dengan mengoptimalkan instrumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ade tidak menampik bahwa aktivitas pertambangan ilegal membawa dampak buruk yang luar biasa. Secara ekonomi, negara diperkirakan merugi hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan royalti.

"Dampak negatifnya sangat nyata, mulai dari kerusakan lingkungan yang parah, pencemaran merkuri yang membahayakan kesehatan, risiko keselamatan pekerja yang rendah, hingga potensi konflik sosial di lapangan," ujar Ade, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Young Lawyer Committee (YLC) PERADI Palangka Raya, Jumat, 13 Febuari 2026.

Namun, ia menekankan bahwa di balik angka-angka kerugian tersebut, ada aspek kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.

"Terlepas dari dampak negatif tersebut, kita juga harus memikirkan nasib masyarakat kecil yang menambang emas semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.

Sebagai solusi, Ade mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi masif mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya terkait pasal-pasal IPR. Ia menilai IPR adalah jawaban agar masyarakat bisa menambang secara legal di wilayah yang telah ditetapkan.

Berdasarkan UU Minerba, hak IPR dapat diberikan kepada individu, kelompok masyarakat, hingga koperasi dengan batasan luasan sebagai berikut, yakni perseorangan maksimal 1 hektare, kelompok masyarakat maksimal 5 hektare dan, kepada koperasi maksimal 10 hektare.

Ade menyarankan agar pemerintah, khususnya pemerintah daerah, mengambil peran aktif dalam memberikan payung hukum yang kuat melalui regulasi daerah yang selaras dengan pusat.

Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah harus dimanfaatkan untuk mengelola tambang rakyat agar berkelanjutan.

"Sinergitas regulasi nasional dan daerah sangat penting. Tujuannya agar kegiatan pertambangan rakyat tidak hanya sekadar sesuai hukum (legal), tapi juga memperhatikan standar kesehatan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup," tegasnya.

Ia menekankan bahwa prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah kunci.

"Dengan regulasi yang tepat, sektor pertambangan rakyat diharapkan tidak lagi menjadi beban masalah, melainkan kontributor positif bagi pembangunan daerah tanpa merusak alam," pungkasnya. (PATHUR/j)