KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menyurati seluruh perusahaan di kabupaten tersebut terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat ini merupakan tindak lanjut, ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Merujuk pada ketentuan yang ada, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh, yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” jelas Bupati dalam suratnya dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.

Sedangkan untuk besaran tunjangan hari raya keagamaan, di tetapkan sesuai dengan ketentuan seperti masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Untuk pekerja dengan masa kerja  1 bulan  secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan. Pembayaran THR keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

Sedangkan untuk mendukung pelaksanaannya, Disnakertrans Seruyan telah membuka Posko pengaduan  terkait pelaksanaan  pembayaran  tunjangan hari raya  atau THR keagamaan tahun 2026.

Dengan dibukanya Posko THR ini, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja, untuk menyampaikan hal terkait dengan informasi atau aduan, apabila tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kemudian, seluruh perusahaan, diwajibkan untuk menyampaikan laporan pemberian THR, kepada Bupati Seruyan Cq Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, dengan mengisi  laporan sesuai format yang disediakan. (FAHRUL/j)