BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022, mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial YL, menyampaikan respon terkait pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar
Kuasa Hukum YL, Jeplin M Sianturi menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026 yang berjalan lancar dan baik.
Meski penyidik menetapkan YL sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang dinyatakan sah, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa penggeledahan yang dilakukan pada tahun 2023, tidak sah.
"Mereka berkeyakinan penetapan tersangka berdasarkan bukti sah, tapi penggeledahan yang mendapat izin dari ketua pengadilan hanya seharusnya memeriksa, namun penyidik membawa 15 box dokumen yang dijadikan barang bukti tanpa ada berita acara penyitaan hingga kini," jelas Jeplin, Jumat, 13 Maret 2026.
Saat ini, tim hukum telah mengajukan Praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka. Selain itu, mereka menduga adanya kriminalisasi, mengingat penyidikan awal tahun 2023 mencakup periode 2018–2022, namun kini hanya fokus pada 2019–2022.
"Kami meyakini di tahun 2018 masih ada dana DIPA yang tidak dipertanggungjawabkan oleh pengurus sebelumnya, dan ada hal yang disembunyikan," tegasnya.
Jeplin juga menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi perhitungan kerugian negara, menyatakan bahwa pihak Kejari belum menjelaskan siapa yang melakukan penghitungan.
Menurutnya, kerugian negara seharusnya dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit seperti BPK/BPKP, bukan sekadar potensi kerugian sesuai Pasal 603.
"Tim hukum akan terus mendalami dugaan kriminalisasi dan berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga melakukan rekayasa kasus," pungkasnya. (PATHUR/Y)









