BORNEONEWS, Sampit – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menghimbau seluruh pihak untuk mendukung langkah tersebut terutama menjelang dan selama perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Halikinnor menegaskan pentingnya aparatur sipil negara (ASN) menjadi teladan dalam menolak segala bentuk gratifikasi.
“ASN wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujarnya, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan momen hari raya untuk tindakan koruptif tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar kode etik, tetapi juga memiliki risiko sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Selain itu, sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi ditegaskan setiap pejabat atau pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya.
Ia juga menyoroti praktik pemberian dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) yang diminta oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi negara.
“Permintaan itu dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menguntungkan, untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, ia menginstruksikan agar barang tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo.
"Bisa juga ke pihak yang membutuhkan. Tentunya penyaluran harus disertai laporan dan dokumentasi yang jelas ke Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Kotawaringin Timur. Selanjutnya, unit tersebut akan melaporkan rekapitulasi penerimaan kepada KPK," terangnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (DEVIANA/y)









