BORNEONEWS, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan kepada keluarga almarhum Prada Lucky dalam sidang banding perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, guna memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi dalam proses peradilan.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan keluarga korban dapat mengikuti proses hukum secara aman serta memperoleh perlindungan selama memberikan kesaksian di persidangan.
“LPSK memastikan SPM dapat hadir di persidangan tanpa hambatan dan dapat memberikan kesaksian di depan hakim militer secara bebas tanpa tekanan dan intimidasi dari pihak manapun. Hak korban berupa restitusi juga harus terus diperjuangkan,” ujar Antonius dalam keterangannya, Jumat 13 Maret 2026.
Sidang banding terhadap 22 prajurit TNI terdakwa digelar di Pengadilan Tinggi Militer III-12 Surabaya pada Rabu (11/3). Dalam persidangan tersebut, SPM, ibu korban, memberikan kesaksian secara virtual terkait peristiwa yang menimpa anaknya.
Menurut dia, kehadiran keluarga korban dalam proses peradilan menjadi bagian penting agar suara korban tetap didengar oleh majelis hakim. Pendampingan juga bertujuan agar keluarga korban memahami hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Pemenuhan hak korban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta diatur dalam KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, hak restitusi bagi korban juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
LPSK menilai restitusi merupakan bagian penting dari pemulihan bagi korban dan keluarga yang terdampak tindak pidana. Mekanisme tersebut juga menjadi bentuk pengakuan negara atas kerugian yang dialami korban serta menegaskan tanggung jawab pelaku.
Dukungan terhadap pendampingan yang dilakukan LPSK juga disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. Ia menilai kehadiran LPSK dalam proses peradilan memberikan dukungan penting bagi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan.
Andreas juga menekankan perlunya penguatan kelembagaan LPSK agar perlindungan terhadap saksi dan korban dapat semakin optimal.
“Penguatan tersebut mencakup sumber daya manusia, dukungan anggaran, hingga infrastruktur, termasuk memperluas kehadiran LPSK di daerah agar penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.
Ia juga mendorong peningkatan sinergi antara LPSK dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait guna memastikan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban berjalan lebih efektif.
Dalam proses banding tersebut, keluarga korban juga menyampaikan harapan agar pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa tetap dipertahankan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan 22 terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara enam hingga sembilan tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Berdasarkan penghitungan LPSK, total restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa mencapai sekitar Rp1,6 miliar dengan besaran berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.
Antonius menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk memastikan pelaksanaan kewajiban restitusi bagi keluarga korban.
ANTARA









