BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan harapannya agar rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat memberikan ruang yang lebih optimal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.
Hal tersebut menyikapi usai dilaksanakannya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten dari berbagai wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu.
Menurut Dodo, revisi undang-undang tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih optimal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin maksimal dan pembangunan daerah berjalan lebih efektif,” ungakpnya, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa melalui forum diskusi seperti FGD tersebut, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai pengalaman, tantangan, serta masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan regulasi.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi perhatian dalam proses revisi undang-undang sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Melalui FGD ini, kami berharap aspirasi dari pemerintah daerah dapat menjadi perhatian dalam proses revisi undang-undang, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah serta mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Dodo. (SABRIANOOR/R)








