BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,46 gram di Mako Polres Kapuas.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dengan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial MA.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan alat General Screening Drugs oleh pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas. Proses pengujian tersebut disaksikan para tamu undangan serta awak media yang hadir.
Setelah dinyatakan positif, barang bukti sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip dengan berat bersih 96,46 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih porselen dan keramik.
Proses pemusnahan dilakukan secara bersama-sama oleh Kapolres Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, perwakilan Pengadilan Negeri Kapuas, perwakilan TNI, serta unsur lainnya yang hadir.
"Pemusnahan tersebur bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti narkotika," ucap Kapolres, Jumat, 13 Maret 2026. (SABRIANOOR/j)









