BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) nasional masih dalam kondisi aman dan memenuhi standar minimal nasional.
Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat 13 Maret 2026, Bahlil mengatakan laporan yang menyebut stok batu bara untuk PLTU menipis tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Berdasarkan data yang diterima Kementerian ESDM, rata-rata ketersediaan batu bara di seluruh PLTU, baik milik PLN maupun pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP), saat ini berada di level sekitar 14 hari.
"Untuk seluruh PLTU-PLTU yang ada, baik IPP maupun punya PLN ketersediaan batu bara sekarang rata-rata di 14 hari. Jadi itu masih dalam standar minimal nasional," katanya.
Ia menegaskan pemerintah juga telah menerapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) bagi perusahaan batu bara. Melalui kebijakan tersebut perusahaan batu bara diwajibkan memprioritaskan pasokan untuk kebutuhan domestik sebelum melakukan ekspor.
Menurut Bahlil, pemerintah bahkan tidak akan memberikan izin ekspor apabila kebutuhan batu bara dalam negeri belum terpenuhi.
Selain itu pemerintah juga tengah menyiapkan keputusan menteri (kepmen) yang menegaskan bahwa seluruh produksi batu bara harus terlebih dahulu dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, sementara sisanya baru dapat diekspor.
Ia menekankan batu bara merupakan sumber daya milik negara yang pengelolaannya diberikan kepada perusahaan melalui konsesi, sehingga pemanfaatannya harus diprioritaskan untuk kepentingan nasional.
"Karena batu bara itu barang milik negara, bukan barang barang milik perusahaan. Pengusaha kayaknya kita kasih konsesi, tapi isinya itu punya negara, jadi orientasinya untuk negara," ucap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
ANTARA









