PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Cantik.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya yang diterima pada 11 Maret 2026.

Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai.

Korban berinisial A.U.A (49), wiraswasta yang sedang menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang, menemukan kaca mobilnya pecah dan tas di dalamnya hilang.

Tas tersebut berisi laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, dan power bank dengan total kerugian diperkirakan Rp10.350.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Jatanras Satreskrim bersama unsur kepolisian lainnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21) di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.

Dari pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, ia memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang Rp1.600.000.

Pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku memecah kaca mobil Toyota Rush putih dan mengambil laptop Acer E11.

Masih di hari yang sama, ia juga memecah kaca mobil Toyota biru dan mengambil kartu berharga, serta memecah kaca mobil Xenia dan mengambil uang Rp1.300.000.

Selain itu, pelaku pernah memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan namun tidak mengambil barang apa pun.

Terakhir pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, ia memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil tas hitam berisi uang kuno serta barang lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan," ujarnya, Sabtu, 14 Maret 2026

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan dengan modus serupa. (PATHUR/R)