BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 863/92/BKPSDM.PK2PA.02/III/2026 tentang penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan pemkot selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Plh Sekda Palangka Raya Samsul Rizal menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan pada dua tahap.
"Dua hari sebelum libur, yaitu pada Senin dan Selasa 16 dan 17 Maret 2026, PNS masuk pukul 08.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB. Sedangkan tiga hari setelah libur Idul Fitri, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat 25, 26, dan 27 Maret 2026, jam kerja sama dengan sebelumnya," ujarnya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Untuk memenuhi total jam kerja efektif selama bulan Ramadan yang sebesar 6 jam 30 menit per hari atau 32 jam 30 menit per Minggu, penerapan Waktu Fleksibel Alternatif (WFA) juga ditetapkan. Pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, WFA berjalan pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sedangkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, WFA dilaksanakan pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB. Bagi perangkat daerah dengan sistem kerja 6 hari atau jam kerja khusus, dapat mengatur sendiri dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif yang ditentukan.
Selain penyesuaian jam kerja, terdapat beberapa ketentuan penting lainnya yang harus dipatuhi. Kepala perangkat daerah diimbau untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas.
Seluruh pejabat dan pegawai juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
Dalam kesempatan yang sama, Samsul Rizal menegaskan tentang ketentuan perjalanan dinas dan pengamanan kantor.
"Perjalanan dinas keluar kota yang bersifat penting wajib mendapatkan izin tertulis dan melaporkan kegiatannya kepada Wali Kota Palangka Raya melalui Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.
Selama libur, seluruh perangkat daerah wajib melakukan pengamanan kantor, mematikan perangkat elektronik, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan patroli ke kantor OPD terkait.
Plh Sekda juga mengingatkan agar seluruh PNS menjaga integritas dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Setelah libur berakhir, pelayanan publik harus berjalan normal kembali.
"Kepala perangkat daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan surat edaran ini, serta memberikan sanksi disiplin kepada yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Samsul Rizal. (PATHUR/R)









