BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan izin sementara bagi para pedagang untuk berjualan di beberapa bahu jalan Kota Palangka Raya selama bulan Ramadan.
Namun kebijakan ini hanya berlaku hingga Hari Raya Idulfitri dengan tegasan bahwa setelahnya para pedagang harus segera mengosongkan lokasi tersebut.
Wali Kota menegaskan bahwa keberadaan pedagang di bahu jalan pada dasarnya melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Meskipun demikian, pihaknya memaklumi kondisi tersebut untuk momen Ramadan guna memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan kemudahan para pedagang dalam mencari penghasilan.
Selain memberikan izin sementara, Fairid juga mengingatkan agar para pedagang tidak mendirikan bangunan permanen di area bahu jalan. Hal ini ditujukan untuk memudahkan proses penertiban setelah Lebaran serta menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
Ia juga menyoroti masalah kendaraan atau mobil yang terparkir lama (standby) di beberapa bahu jalan, yang kerap menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.
"Saat ini banyak pedagang di beberapa bahu jalan. Saya maklumi untuk sama-sama sampai dengan Lebaran. Tetapi perlu diketahui, setelah Lebaran tidak boleh lagi," ujarnya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Fairid menambahkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban secara menyeluruh setelah Hari Raya Idulfitri.
"Satpol PP akan menertibkan. Jangan sampai ada bangunan permanen, apalagi mobil yang standby di beberapa bahu jalan. Kami informasikan dari sekarang, silakan berjualan selama Ramadan, tapi setelah itu akan kami tertibkan," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai tindakan yang akan diambil jika masih ada pedagang yang tidak mau pergi setelah Lebaran, Pemerintah Kota menyatakan akan mengambil langkah tegas berupa pembongkaran.
"Solusinya kita bongkar, kita tertibkan. Memang tidak boleh berjualan di situ (bahu jalan)" pungkasnya. (PATHUR/R)









