PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Terlapor bernama Zaldy dalam kasus penganiayaan terhadap pedagang sayur yang dikenal dengan sebutan “Mama Andre” di Jalan Bhayangkara, Pangkalan Bun memberikan hak jawab atas narasi berita yang beredar selama ini.

Ia memberikan klarifikasi karena ada yang tidak sesuai dengan fakta kejadian. Zaldy membenarkan terjadi cekcok dengan pelapor berujung saling pukul.

Ia mengaku khilaf atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut.

Zaldy mengatakan apabila keluarga besarnya telah mendatangi rumah pelapor, pak Ardiansyah, Kamis, 12 Maret 2026 untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Menurutnya secara pribadi Pak Ardiansyah telah memaafkan dan saling memaafkan, namun untuk tindak lanjut proses selanjutnya Pak Ardiansyah masih akan berdiskusi dengan pihak keluarga besar dan kuasa hukumnya.

Dari kejadian ini Zaldy berharap peristiwa ini menjadi pelajaran baginya untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan. Zaldy juga mengaku menyesal karena telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap orang yang lebih tua.

“Saya tidak menyangka sampai seperti ini. Ini menjadi pelajaran bagi saya agar lebih sabar lagi. Saya tulus dari hati meminta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Zaldy yang didampingi kuasa hukumnya, Jefri Era Pranata juga menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar dan menjadi sorotan publik. Ia menyampaikan beberapa klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap berimbang.

Salah satunya terkait isu yang menyebut dirinya sebagai 'orang kuat” karena disebut memiliki kedekatan dengan Kapolres Kotawaringin Barat. Ia membantah hal tersebut dan menegaskan dirinya hanya masyarakat biasa yang sama di mata hukum.

“Saya hanya masyarakat biasa dan sama di mata hukum. Saya juga tidak dekat sebagai teman dengan Kapolres Kobar. Jadi tidak ada kata-kata saya laporkan saja karena Kapolres teman saya. Saya hanya menimpali ucapan pelapor saat mengatakan mau melapor ke polisi, dan saya jawab silakan saja lapor ke Polres Kobar,” ujarnya.

Zaldy juga menjelaskan awal kronologi kejadian yang bermula pada Kamis, 5 Maret 2026, saat pemilik warung datang ke lokasi pembangunan rukonya dan memprotes parkir mobil yang dianggap menutup akses warung.

Saat itu ia menegur karyawannya yang bernama Dippo karena mengira mobil diparkir tepat di depan warung, namun setelah dicek, mobil tersebut ternyata tidak berada persis di depan warung.

“Saya kira karyawan saya parkir di depan warung itu, tapi setelah saya lihat ternyata tidak tepat di depan. Meski sedikit kesal, mobil tetap kami pinggirkan agar tidak menutup akses seperti yang diminta,” jelasnya.

Kemudian pada 6 Maret 2026 sore, ia kembali datang ke lokasi untuk mengecek progres pembangunan ruko. Saat itu ia melihat kotoran ayam di beberapa titik sekitar lokasi, termasuk di sekitar pondok tukang.

Ia kemudian mendatangi pemilik ayam yang merupakan pemilik warung dan meminta agar ayam-ayamnya dikandangkan. Percakapan itu sempat memicu percekcokan.

Selanjutnya pada 7 Maret 2026 sore, ia kembali ke lokasi dan bertemu dengan pak Ardiansyah. Saat itu terjadi cekcok mulut hingga pelapor disebut menarik bajunya.

“Dari pegang memegang baju itu, Pak Ardiansyah meninju lebih dulu, lalu saya tangkis dan reflek akhirnya membalas hingga mengenai pelipis kiri beliau. Jadi kalau ada yang menyampaikan pengeroyokan jelas itu tidak benar,” tuturnya mengenai kronlogis pertiwa singkatnya.

Sementara itu, kuasa hukum Zaldy, Jefri Era Pranata mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

“Sabtu, 14 Maret 2026, klien kami dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Kobar dan kami akan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa upaya mediasi antara kedua belah pihak sejauh ini baru dilakukan satu kali. Pihak pelapor juga masih melakukan musyawarah bersama keluarga terkait langkah selanjutnya. (DANANG/R)