BORNEONEWS, Jakarta – Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan pemerintah untuk mengimpor serta mendistribusikan daging sapi dan kerbau menegaskan bahwa harga jual komoditas tersebut masih berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat konsumen.
Direktur Utama PT Berdikari Maryadi mengatakan pihaknya tidak menjual daging kerbau beku di atas Rp80.000 per kilogram, sesuai HAP yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak menjual daging kerbau beku di atas Rp80.000 per kilogram. Sebagai BUMN, seluruh kegiatan kami diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Jika menjual di atas harga yang ditentukan, tentu akan diminta untuk mengembalikan selisihnya,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi kritik dari Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) yang menilai pengawasan pemerintah terhadap harga daging sapi dan kerbau belum berjalan adil.
Maryadi juga membantah pernyataan Ketua Umum JAPPDI Asnawi yang mengaku membeli daging kerbau beku dari Berdikari dengan harga Rp90.000 per kilogram.
Hal senada disampaikan Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) Ghimoyo. Ia menegaskan BUMN yang menjalankan penugasan pemerintah tidak mungkin menjual daging di atas harga acuan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa pengawasan harga menjadi lebih sulit setelah produk tersebut didistribusikan kepada pembeli atau distributor.
“Setelah barang kami kirim, kami tidak mengetahui lagi berapa kali barang itu berpindah tangan. Itu sudah di luar kendali kami,” katanya.
Sebelumnya, Asnawi menyebut sempat kesulitan mendapatkan daging kerbau dari Berdikari karena stok dinyatakan habis dan diarahkan untuk membeli melalui distributor.
Ia mengaku kemudian berhasil membeli daging kerbau beku asal India sebanyak delapan ton dengan harga Rp90.000 per kilogram atau senilai sekitar Rp720 juta.
Menurutnya, harga tersebut sudah melampaui HAP di tingkat konsumen sehingga berpotensi mendorong harga lebih tinggi di pasar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk melaporkan pedagang yang menjual daging kerbau beku di atas HAP.
Laporan dapat disampaikan kepada Badan Pangan Nasional melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan.
“Jika ada toko yang menjual daging kerbau beku tidak sesuai HAP, silakan laporkan kepada Satgas Saber agar dapat ditindak,” ujarnya.
Agung juga membantah anggapan bahwa harga daging kerbau saat ini jauh melampaui HAP konsumen sebesar Rp80.000 per kilogram.
Ia menjelaskan daging kerbau dengan harga tersebut biasanya dijual di kios atau toko yang memasang spanduk khusus penjualan daging kerbau terjangkau.
ANTARA









