BORNEONEWS, Banda Aceh – Sidang kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatra dengan terdakwa seorang petani bernama Suburdin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rija Heri Saputra, membacakan dakwaan terhadap terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 12 Maret2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Suburdin, warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, diduga terlibat dalam perburuan hingga rencana penjualan kulit dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Perkara tersebut bermula pada Juli 2024 saat terdakwa memasang jerat babi di sekitar kebun jagung miliknya di Desa Makmur Jaya. Sekitar dua minggu kemudian, ia menemukan seekor harimau mati akibat jerat tersebut di kebun milik warga bernama Mak Darmi yang berjarak sekitar 400 meter dari kebunnya.
Mengetahui hal itu, terdakwa kemudian memanggil sejumlah rekannya, yakni Anto, Madun, dan seorang saksi bernama Padli. Di lokasi tersebut, terdakwa bersama dua rekannya menguliti bangkai harimau tersebut.
Sementara itu, daging satwa dilindungi tersebut dikuburkan di belakang rumah Madun. Kulit harimau kemudian dijemur sebelum akhirnya disimpan di plafon rumah ayah terdakwa.
Beberapa waktu kemudian, adik ipar terdakwa bernama Masdidi mengetahui keberadaan kulit harimau tersebut dan mengaku memiliki kenalan yang bersedia membelinya dengan harga Rp80 juta.
Rencana transaksi pun disepakati dengan pembagian keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat. Penjualan disebut direncanakan berlangsung pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah ayah terdakwa di Desa Makmur Jaya.
Namun, saat proses negosiasi harga dengan calon pembeli yang dikenal dengan nama Ahok berlangsung, petugas dari Kepolisian Daerah Aceh melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Melihat kedatangan petugas, beberapa orang yang berada di tempat kejadian langsung melarikan diri sehingga polisi tidak berhasil menangkap mereka saat itu.
Petugas hanya menemukan satu karung berisi kulit harimau beserta tulang-tulangnya di dapur rumah tersebut sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan terdakwa. Suburdin kemudian ditangkap di sebuah pondok di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada 3 Oktober 2025.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memburu, menyimpan, memiliki, maupun memperdagangkan satwa dilindungi ataupun bagian tubuhnya.
Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring dengan hakim anggota Sastro Gunawan Sibarani dan Doli Hartama.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 April 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa.
ANTARA









