JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan apa pun kepada pihak eksternal, termasuk tunjangan hari raya (THR). Hal ini disampaikan menyusul kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak di luar pemerintah daerah.

“KPK kembali mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya menjelang hari raya atau situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

Menurut Asep, praktik pemberian sesuatu kepada pihak eksternal berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan mencederai integritas penyelenggara negara.

Kasus ini bermula dari dugaan perintah Bupati Cilacap kepada Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah guna kepentingan pemberian THR pribadi dan kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten dengan target setoran mencapai Rp750 juta.

Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari ASN, anggota Polri, dan TNI, dengan total anggaran sekitar Rp55,1 triliun.

Asep menegaskan hubungan kerja antara pemerintah daerah dan Forkopimda seharusnya tidak diiringi dengan pemberian THR.

KPK menilai praktik tersebut dapat memicu penyimpangan lain, seperti permintaan dana kepada pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menurunkan kualitas pembangunan daerah.

Pada Sabtu (14/3), KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lain untuk pemberian THR.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ANTARA