BORNEONEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp5,625 miliar serta larangan aktivitas di pasar modal kepada sejumlah pihak terkait kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal.
“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas agar pelaku pelanggaran di sektor pasar modal mendapatkan efek jera dan pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta berintegritas,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.
Dalam kasus ini, PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar karena dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyajian piutang kepada pihak berelasi, yakni PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan tahunan 2019. Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama senilai Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan tengah tahunan periode 2019 hingga 2023.
OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai aset perusahaan.
Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal sejak keputusan ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Selain itu, sejumlah direksi PT Bliss Properti Indonesia juga dikenai sanksi denda. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, yang menjabat sebagai direksi pada 2019, dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp110 juta.
Sementara itu, Gracianus Johardy Lambert bersama Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo, yang menjabat sebagai direksi periode 2020–2023, dijatuhi denda tanggung renteng sebesar Rp1,95 miliar.
OJK juga melarang Gracianus Johardy Lambert, yang menjabat sebagai Direktur Utama POSA periode 2019–2023, untuk beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.
Sanksi turut diberikan kepada dua akuntan publik, yakni Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo, masing-masing sebesar Rp150 juta.
Selain itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga dikenai denda Rp525 juta serta sanksi pembekuan izin usaha selama satu tahun.
Perusahaan sekuritas tersebut dinilai memberikan penjatahan saham kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro, antara lain Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing, tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.
Selain itu, perusahaan juga dianggap tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana investor.
Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan pengelolaan perusahaan efek dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai.
ANTARA









