BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seluruh desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dituntut segera menyusun dan menyerahkan dokumen Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017. APBDes salah satu syarat, agar pemerintah kabupaten bisa mengucurkan Dana Desa dan percepatan pembangunan infrastruktur desa (PPID) ke masing-masing desa.
"Tanpa itu, nanti dana desa tidak bisa disalurkan, harus ada APBDes," kata Kabid Pembangunan Desa dan Kelurahan BPMD Kobar, Amirhansyah. di Pangkalan Bun, Jumat (23/12/2016).
Selain itu, desa harus terus didorong agar memiliki pendapatan asli desa (PADes). Makanya setiap ada potensi yang bisa hasilkan PADes untuk desa, segera dikomunikasikan ke Pemkab. Juga harus dibuatkan Perdes untuk hal tersebut.
"Silahkan saja, yang penting tidak melanggar aturan diatasnya serta peraturan perundang-undangan lainya. Supaya ada penambah kas desa," ujarnya.
Tujuan APBDes sambung Amir, selain jadi syarat mutlak, juga memastikan pembangunan apa yang akan dilakukan desa. Dan harus disinkronisasikan dengan usulan pembangunan yang disampaikan saat musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
"Desa sekarang sudah bisa membangun sendiri. Silahkan mereka tentukan sendiri dan laksanakan sendiri. Program yang belum dikerjakan Pemkab, bisa dilaksanakan desa," ucapnya.
Belajar dari pengalaman tahun terdahulu, masih banyak kades yang kebingungan saat melakukan penyusunan APBDes, sehingga rencana pembangunan tidak bisa dilakukan secara maksimal.
Pihaknya berharap, dalam mengelola dan penggunaan ADD nantinya semua harus tepat sasaran agar bermanfaat untuk menunjang pembangunan di desa. Selain itu, dengan penggunaan ADD yang baik, maka kecil kemungkinan kepala desa maupun aparatur desa tersandung masalah hukum.
Di Kobar terdapat 81 desa dan 13 kelurahan serta 6 Kecamatan dengan jumlah penduduk sebanyak 235.274 jiwa dan luas daerah 10.759 km². (FAHRUDDIN FITRIYA/N).








