BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap izin peredaran minuman beralkohol di Tempat Hiburan Malam (THM).
Menurut Hatir, pengawasan terhadap perizinan minuman beralkohol perlu dilakukan secara serius guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap pengelola THM harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk terkait izin penjualan dan distribusi minuman beralkohol agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Pengawasan izin minuman beralkohol di tempat hiburan malam harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai ada usaha yang menjual tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu, 15 Maret 2026.
Hatir menambahkan, pengawasan yang baik tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban usaha, tetapi juga untuk menghindari potensi dampak sosial yang dapat meresahkan masyarakat.
Ia pun mendorong dinas terkait bersama aparat penegak hukum untuk rutin melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Jika ada usaha yang tidak mematuhi aturan perizinan, tentu harus diberikan tindakan sesuai regulasi yang berlaku agar tercipta ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (MARINI/H)









