BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Malang benar nasib Injan. Nelayan warga RT 9, Desa Kubu, Kecamatan Kumai Kotawaringin Barat (Kobar) ini mengaku tidak mendapat jatah pembagian mesin diesel bantuan pemerintah, meski sudah membayar sejumlah dana yang disyaratkan. Dana tersebut konon dipungut sebagai syarat pelicin agar bantuan mesin diesel 'Dong Feng' dari pemerintah itu bisa diperoleh para nelayan.

Kepada Borneonews, Injan mengaku kecewa, mesin diesel bantuan pemerintah daerah yang nanti sejak 2014 dan sangat dibutuhkannya untuk melanjutkan aktivitas tangkap ikan di laut, tak bisa didapatkan. Kekecewaan Injan tersebut cukup berdasar, pasalnya Injan mengaku sudah memenuhi syarat yang dibutuhkan. Selain namanya sudah terdata dan terdaftar dalam kelompok nelayan pemohon bantuan daerah, Injan juga mengaku sudah mengeluarkan sejumlah dana pelicin yang diminta. 

"Saya sudah bayar. Terus nama saya juga ada dalam daftar pemohon bantuan mesin. Tapi ketika bantuan itu keluar (terealisasi) saya tidak dapat. Anehnya, warga yang namanya tidak ada dalam daftar pemohon, malahan dapat mesin Dong Feng 23 untuk kelotok itu. Ada apa ini? Padahal saya benar-benar membutuhkan mesin itu. Kok yang dapat malahan orang yang tidak ada dalam daftar?" kata Injan, Jumat (23/12/2016). 

Injan menguraikan, pada 2014, untuk memenuhi kebutuhan aktivitas tangkap ikan di laut, dia dan 9 nelayan lain di desanya yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Pesisir, berinisiatif mengajukan proposal bantuan pengadaan mesin diesel kapal kepada pemerintah daerah. Namun untuk mendapatkan bantuan pemerintah itu tidaklah mudah. 

Konon, dengan alasan agar pengajuan bantuan mesin itu buahkan hasil, tiap nelayan diharuskan mengeluarkan sejumlah dana pelicin. Yakni Rp150 ribu per nelayan dan diserahkan kepada pihak tertentu, yang badan usahanya digunakan untuk pengajuan bantuan kepada pemerintah. Akan tetapi, tidak seluruh anggota kelompok bersedia membayar. Dari 10 nelayan, hanya 9 di antaranya yang bersedia keluar dana. Termasuk Injan. 

"Awalnya 10 jadi 9. Ada satu kawan kami yang dicoret. Tapi yang bersangkutan mengaku memang tidak menyerahkan KTP. Dia dimasukkan, entah oleh siapa. Jadi dia tidak mau bayar dan dia tidak masalah. Sedangkan saya tetap bayar. Karena saya benar-benar membutuhkan bantuan mesin itu. Ada 9 orang yang bayar. Katanya harus bayar, kalau mau mesin itu keluar."

Injan mengungkapkan, setelah dinanti dua tahun lamanya, beberapa pekan lalu bantuan mesin Dong Feng yang diharapkan akhirnya terealisasi. Sayangnya jumlah mesin bantuan yang diperoleh kelompok nelayan itu hanya 8 unit saja. Sementara, nelayan yang mengeluarkan dana pelicin berjumlah 9 orang. Belakangan Injan mengetahui selain dirinya, 8 nelayan lain berhasil mendapatkan jatah bantuan mesin pemerintah itu. Termasuk warga lain yang namanya tidak terdata dalam daftar pemohon bantuan Kelompok Nelayan Pesisir. 

"Kemarin saya sudah ke dinas dan tanyakan soal bantuan mesin itu. Kata dinas, yang namanya bantuan itu seperti meminta kepada tuhan. Mintanya 10 tapi kalau keluarnya 8, ya mau bagaimana lagi. Dinasnya bilang begitu. Oklah kalau kondisinya begitu. Tapi kenapa saya yang tidak dapat? Padahal nama saya ada dalam daftar penerima. Yang tidak ada namanya, malah dapat." 

Injan mengaku sudah mengusulkan, agar tiap anggota kelompok nelayannya sama-sama urunan keluar dana sebesar Rp500 ribu. Dana yang terkumpul tersebut dimaksudkan untuk membeli satu mesin diesel yang sama. Agar seluruh nelayan dalam kelompok tersebut bisa sama-sama dapat mesin yang akan dipergunakan untuk pergi melaut. Namun usulan tersebut dimentahkan oleh pengurus kelompok nelayan itu. 

Kemudian, Injan menambahkan, baru-baru ini salah satu anggota penerima bantuan mesin diesel dari kelompoknya, meninggal dunia. Pihak pengurus Kelompok Nelayan Pesisir berencana akan mengambil mesin bantuan yang sudah diterima anggota yang meninggal dimaksud. Rencana tersebut, menurut Injan, juga mendapat pertentangan dan menimbulkan persoalan di dalam kelompok. Sebab dirinya berpendapat, bantuan yang diterima tidak seharusnya dialihkan tanpa persetujuan si penerima maupun pihak dinas. 

"Saya tidak setuju. Walaupun mau dikasihkan ke saya. Saya tetap tidak setuju. Karena itu bukan hak saya. Lagi pula, yang meninggal inikan punya anak. Dan mesin itu jadi hak keluarga. Ya biar digunakan anaknya untuk cari ikan. Karena alat tangkap keluarga itu juga masih ada." (RADEN ARIYO/N).