BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang atau Declaration of Peace and Cessation of War (DPCW) genap berusia 10 tahun sejak diproklamasikan pada 14 Maret 2016. Dokumen ini didorong sebagai standar bersama untuk mencegah perang dan memperkuat penyelesaian sengketa secara damai di tengah konflik global yang terus berulang.
DPCW lahir dari keprihatinan atas banyaknya korban perang, terutama kalangan muda. Deklarasi ini tidak hanya menitikberatkan pada penanganan konflik setelah pecah, tetapi juga mendorong pencegahan konflik secara terstruktur dan penguatan kerja sama antarpihak.
Dalam 10 tahun terakhir, dukungan terhadap DPCW terus meluas. Partisipasi dari berbagai negara, parlemen, dan masyarakat sipil dinilai memperkuat dasar implementasi norma perdamaian yang diusulkan dalam deklarasi tersebut.
HWPL, organisasi perdamaian internasional yang menggagas DPCW, berdiri dengan latar pengalaman perang pendirinya, Lee Man-hee. Ia pernah terlibat dalam Perang Korea sebagai tentara pelajar dan menyaksikan langsung dampak kehancuran akibat perang.
Pengalaman itu menjadi dasar lahirnya HWPL, yang kemudian membangun jejaring internasional lintas sektor, mulai dari politik, agama, hingga masyarakat sipil. Berbagai kegiatan seperti diskusi hukum internasional, pendidikan perdamaian, dan kerja sama antaragama terus dijalankan sebagai bagian dari upaya membangun tatanan damai yang berkelanjutan.
Cikal bakal DPCW berawal dari KTT Perdamaian Dunia 18 September HWPL yang digelar di Seoul pada 18 September 2014. Forum ini dihadiri 1.933 peserta dari 152 negara, termasuk mantan kepala negara, pejabat pemerintah, tokoh agama, pakar hukum internasional, dan unsur masyarakat sipil.
Dalam forum itu mengemuka pandangan bahwa penanganan konflik tidak cukup dilakukan setelah perang terjadi. Karena itu, dibutuhkan standar internasional yang dapat memperkuat pencegahan konflik dan melembagakan kerja sama global.
Pada 2015, HWPL membentuk HWPL International Law Peace Committee (ILPC) yang beranggotakan para ahli hukum internasional. Dari proses kajian dan konsultasi, lahirlah DPCW yang terdiri dari 10 pasal dan 38 klausul, lalu diproklamasikan pada 14 Maret 2016.
Secara substansi, DPCW memuat prinsip penggunaan kekuatan bersenjata, prosedur penyelesaian sengketa damai, penguatan kerja sama internasional dan keamanan kolektif, jaminan kebebasan beragama, kerja sama antaragama, serta perluasan partisipasi masyarakat sipil dalam budaya damai.
DPCW tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum internasional yang sudah ada. Deklarasi ini justru diarahkan untuk melengkapi dan memperkuat prinsip-prinsip yang telah disepakati agar lebih efektif dijalankan.
Selama satu dekade terakhir, dukungan terhadap DPCW datang dari berbagai lembaga. Beberapa parlemen regional seperti Parlemen Pan-Afrika, Parlemen Amerika Tengah, dan Parlemen Amerika Latin dan Karibia telah mengadopsi resolusi dukungan. Dukungan serupa juga muncul dari parlemen di Paraguay, Republik Dominika, dan Sudan Selatan.
Pada tingkat masyarakat sipil, sekitar 900 ribu dukungan warga dari 178 negara disebut telah terkumpul. Hal ini menunjukkan bahwa gagasan perdamaian tidak hanya berkembang di jalur diplomasi, tetapi juga bertumbuh di tengah masyarakat global.
DPCW menekankan pentingnya perubahan cara pandang umat manusia dalam menyelesaikan konflik. Dari pola lama yang mengandalkan perang, menuju penyelesaian melalui hukum, kesepakatan, prosedur, dan kerja sama.
Gagasan utamanya jelas, konflik mungkin tetap ada, tetapi perang tidak boleh terus menjadi jalan penyelesaian. Karena itu, penguatan norma internasional, peran negara, tokoh agama, dan masyarakat sipil menjadi penting untuk membangun tatanan dunia yang lebih damai dan berkelanjutan. (*/j)









