JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus meninggalnya siswa SMAN 5 Bandung berinisial FA (17) harus menjadi refleksi bersama untuk menghentikan tradisi geng pelajar antarsekolah.

Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, keberadaan geng pelajar yang berlangsung turun-temurun antarsekolah perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu kekerasan sewaktu-waktu.

“Yang perlu menjadi perhatian bersama, apakah ada unsur geng pelajar antarkedua sekolah ini yang turun-temurun. Ini perlu menjadi refleksi sekaligus evaluasi berbagai pihak,” kata Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Menurut dia, melanggengkan tradisi geng pelajar antarsekolah sangat berbahaya karena dapat memicu insiden kekerasan di kalangan remaja.

Berdasarkan hasil koordinasi KPAI dengan kepolisian, dalam kasus ini diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dan siswa SMAN 2 Bandung.

Namun, korban diduga terjatuh seusai mengikuti kegiatan buka puasa bersama saat berupaya menghindar.

“Sebenarnya tidak terjadi tawuran secara langsung. Anak ini seperti menghindar dari anak SMA 2 sehingga terjatuh. Untuk unsur pengeroyokan masih diselidiki, tapi anak-anak ini melewati SMA 2,” ujar Diyah.

KPAI juga meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami berpesan agar aparat penegak hukum segera memproses hukum dengan cepat sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A,” katanya.

Sebelumnya, FA, siswa SMAN 5 Bandung, meninggal dunia di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (13/3) malam usai menghadiri acara buka puasa bersama.

Hingga kini, Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk dugaan adanya penganiayaan terhadap korban.

ANTARA