BORNEONEWS, Tamiang Layang – PT Tiara Basama Jobsite Ampah di Kabupaten Barito Timur diduga terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah karyawan melaporkan persoalan itu ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Kabupaten Barito Timur.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima Posko Pengaduan Disnakertransperin Barito Timur pada Senin, 16 Maret 2026.
Dalam surat pengaduan disebutkan bahwa hingga pertengahan Maret 2026 pihak perusahaan melalui kantor pusatnya di Jakarta belum memenuhi kewajiban pembayaran THR serta uang makan bagi karyawan yang bekerja di Jobsite Ampah.
Perwakilan karyawan menjelaskan bahwa sebelum melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah daerah, mereka telah berupaya melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan di kantor pusat.
Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp maupun melalui surat resmi. Namun hingga saat ini upaya tersebut disebut belum mendapat tanggapan dari manajemen perusahaan.
“Sehubungan dengan sampai hari ini belum dibayarkannya hak-hak karyawan PT Tiara Basama Jobsite Ampah oleh kantor pusat Jakarta (Tunjangan Hari Raya, uang makan karyawan dan lainnya), kami sudah melakukan komunikasi dengan manajemen HO (Head Office) Jakarta baik melalui WA dan surat resmi, namun tidak ada tanggapan dari pihak manajemen,” demikian kutipan isi surat pengaduan tersebut.
Karena tidak memperoleh kepastian, para karyawan akhirnya memutuskan melaporkan persoalan tersebut ke Posko Pengaduan Disnakertransperin Barito Timur agar ada langkah penyelesaian dari instansi yang berwenang.
“Untuk itu maka bersama ini kami mewakili seluruh karyawan di Jobsite Ampah ingin melakukan pengaduan atau pelaporan ke Posko Disnakertransperin Bartim dengan tujuan agar bisa dilakukannya tindakan oleh dinas agar seluruh hak-hak karyawan bisa dibayarkan oleh perusahaan,” lanjut isi surat tersebut.
Kepala Disnakertransperin Barito Timur, Albert, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan ini dengan menelusuri serta memantau perkembangannya. Sesuai kewenangan dinas tenaga kerja kabupaten, pengaduan tersebut akan kami teruskan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” kata Albert saat dikonfirmasi.
Sementara itu Project Manager PT Tiara Basama, Lukman, juga membenarkan bahwa hingga saat ini pembayaran hak-hak karyawan tersebut memang belum terealisasi.
“Informasi itu betul, sampai hari ini memang belum terbayarkan. Belum ada jawaban lanjutan dari manajemen HO, namun kami sudah meminta bantuan Disnakertransperin Bartim untuk memfasilitasi agar hak-hak karyawan dapat diselesaikan,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Selain itu perusahaan yang tidak membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









