BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan operasional selama bulan Ramadan guna menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana bulan suci.
Menurut Berlianto, pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur operasional tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, pengaturan aktivitas usaha hiburan juga diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya yang mengatur operasional usaha hiburan, kafe, restoran, dan tempat usaha sejenis selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.
“Peraturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Berlianto, Senin 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa Satpol PP bersama tim gabungan akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan jam operasional selama Ramadan.
Berlianto menegaskan bahwa apabila masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Jika masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan, tentu akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku. Penegakan aturan ini penting agar ketertiban dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak hanya mematuhi aturan secara administratif, tetapi juga berpartisipasi menjaga suasana kondusif di Kota Palangka Raya selama bulan Ramadan dengan menghormati nilai-nilai toleransi dan ketertiban di tengah masyarakat. (MARINI/H)









