PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin menyoroti kebijakan pemerintah terkait batas maksimal belanja pegawai yang direncanakan hanya 30 persen dari APBD mulai tahun 2027. 

Mulyadin mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di daerah jika tidak disertai penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat.

Saat ini porsi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Kobar tahun 2026 masih berada di kisaran 39 persen. Angka tersebut sudah termasuk untuk mengakomodasi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk tahun 2026 belanja pegawai di APBD Kabupaten Kotawaringin Barat ini kisaran 39 persen. Nah tentunya ini kan sudah mengakomodir gaji dari PPPK,” jelas Mulyadin.

Mulyadin mengatakan, bila kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen benar-benar diterapkan pada 2027, maka pemerintah daerah harus melakukan perencanaan dan perhitungan ulang terhadap struktur anggaran yang ada.

“Kalau memang kebijakan ini nanti diterapkan, tentunya pemerintah daerah akan membuat perencanaan dan perhitungan baru,” jelas Mulyadin.

Mulyadin berharap kebijakan tersebut tidak sampai berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau merumahkan pegawai, khususnya PPPK yang selama ini telah diangkat dari tenaga honorer daerah.

“Tapi kami berharap jangan sampai kebijakan pemerintah ini membuat pemerintah daerah justru merumahkan pegawai, terutama pegawai dengan kontrak kerja ataupun PPPK,” jelas Mulyadin.

Mulyadin menyebutkan, saat ini jumlah PPPK di Kabupaten Kobar diperkirakan mencapai sekitar 1.500 orang lebih yang sebelumnya merupakan tenaga honorer daerah dan telah diangkat menjadi PPPK.

“Kurang lebih mungkin 1.500-an atau lebih yang sudah diangkat dari tenaga honor daerah menjadi PPPK,” jelas Mulyadin.

Terkait solusi menghadapi wacana tersebut, Mulyadin menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kompetensi lebih dalam menyusun perencanaan belanja pegawai, termasuk menentukan strategi agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada pengurangan pegawai.

“Solusinya tentunya pemerintah daerah yang melakukan perencanaan dan penyusunan terhadap pembayaran ataupun belanja pegawai. Mau tidak mau hal-hal yang sifatnya di luar gaji pokok mungkin bisa dilakukan pemotongan jika memang kita ingin menghindari pemutusan hubungan kerja atau merumahkan pegawai PPPK,” jelas Mulyadin. (WAHYU KRIDA/H)