PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memanggil pengelola Luna Karaoke terkait dugaan pelanggaran jam operasional selama Ramadan.

Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol tersebut diduga tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari penanggung jawab usaha tersebut.

“Kami telah memanggil penanggung jawab atau pemilik Luna Karaoke untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Berlianto, Selasa, 17 Maret 2026.

Pemanggilan dilakukan menyusul laporan masyarakat serta temuan petugas di lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan operasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO Par/I/2026 tentang pengaturan usaha hiburan selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

“Dalam aturan itu, seluruh pelaku usaha hiburan wajib mematuhi jam operasional sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus menjaga ketertiban umum,” jelasnya.

Berlianto menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran. Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti melanggar ketentuan.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan di Palangka Raya untuk mematuhi aturan demi menjaga kondusivitas selama Ramadan hingga Idulfitri. (MARINI/j)