BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektur Kota Palangka Raya, Hambali, mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terkait praktik gratifikasi jelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Hambali menyatakan bahwa larangan tersebut mencakup beberapa poin penting yang harus ditaati oleh seluruh ASN Pemko Palangka Raya.
“Kami melarang keras ASN untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah hari raya secara sepihak, menerima hadiah yang terkait dengan jabatan yang diemban, serta menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” jelasnya, Selasa, 17 Maret 2026.
Menurutnya, gratifikasi jelang hari raya seringkali menjadi celah untuk terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merusak citra pemerintah serta kepercayaan masyarakat.
“Hari raya seharusnya menjadi momen berkumpul dan berbagi kebaikan, bukan menjadi kesempatan untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan peraturan,” ucap Hambali.
Inspektur Palangka Raya menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh jenjang ASN, mulai dari tingkat eselon hingga pegawai administrasi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat selama periode menjelang dan pasca Idul Fitri untuk memastikan larangan tersebut ditegakkan dengan baik.
“Kita telah menyiapkan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan informasi tentang dugaan praktik gratifikasi oleh ASN Pemko Palangka Raya. Setiap laporan akan kita proses secara transparan dan objektif sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Hambali juga mengimbau seluruh ASN untuk memahami pentingnya menjaga integritas diri dan menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Semoga dengan langkah ini, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya (PATHUR/Y)









