BORNEONEWS, Sampit – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diingatkan agar tidak memanfaatkan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
"Silakan bagi ASN yang ingin mudik atau berlibur, tetapi kendaraan dinas tidak boleh digunakan. Dan sebelum hari kerja dimulai, ASN harus sudah kembali," kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 18 Maret 2026.
Kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk keperluan kedinasan.
Jika digunakan di luar itu, maka termasuk pelanggaran disiplin. Pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kalau masih ditemukan pelanggaran tentu akan ada sanksi sesuai aturan, mulai dari ringan hingga berat," tegasnya.
Larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Selain itu, ketentuan sanksi bagi ASN yang melanggar juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Halikinnor menambahkan kebijakan ini bukan hal baru karena telah diterapkan pada tahun sebelumnya dan akan terus diberlakukan demi menjaga aset negara.
"Ini sudah menjadi aturan yang selalu kita terapkan setiap tahun. Tujuannya agar aset negara tetap terjaga dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Ia berharap seluruh ASN di Kotim dapat mematuhi aturan tersebut dan tetap menjaga kedisiplinan sebagai abdi negara.
"Saya yakin ASN di Kotim bisa patuh. Kalau ingin mudik, gunakan kendaraan pribadi," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









