BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung meminta pengelola Duta Mall agar tidak memberikan ruang atau fasilitas bagi kelompok LGBT untuk melakukan kegiatan di area pusat perbelanjaan tersebut.
Permintaan itu disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku, khususnya jika dilakukan di ruang publik yang ramai dikunjungi berbagai kalangan.
Nenie menegaskan pusat perbelanjaan sebagai ruang publik harus tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban bagi seluruh pengunjung, termasuk keluarga dan anak-anak. Oleh karena itu, pengelola diminta lebih selektif dalam memberikan izin terhadap berbagai bentuk kegiatan.
“Kami meminta pengelola Duta Mall untuk tidak menyediakan wadah bagi aktivitas LGBT di area mall. Ini penting untuk menjaga norma dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Rabu 18 Maret 2026.
Ia menambahkan pengelola tempat usaha memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan setiap aktivitas yang berlangsung tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Nenie juga mendorong pemerintah kota melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas di ruang publik, termasuk pusat perbelanjaan, guna memastikan tidak ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Pengawasan harus dilakukan secara rutin. Jangan sampai ruang publik dimanfaatkan untuk kegiatan yang bisa menimbulkan kontroversi atau keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif di Kota Palangka Raya. (MARINI/R)









