PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Rana Muthia Oktari mendorong pemerintah kota untuk memperketat pengawasan dan penertiban penggunaan fasilitas publik, khususnya bangunan ikon kota, yang kerap dijadikan lokasi pembuatan konten video di media sosial seperti TikTok.

Menurut Rana, penggunaan ruang publik harus tetap memperhatikan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.

Ia menilai belakangan ini mulai muncul konten yang dinilai menyimpang dan berpotensi merusak citra Kota Cantik Palangka Raya.

“Fasilitas publik itu dibangun untuk kepentingan bersama, bukan untuk aktivitas yang melanggar norma. Jika ada konten yang menyimpang, tentu harus ada tindakan tegas,” tegasnya, Rabu 18 Maret 2026.

Ia meminta Pemko tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga segera membuat aturan atau pengumuman resmi terkait penggunaan fasilitas publik sebagai lokasi pembuatan konten. Hal ini penting agar masyarakat memahami batasan yang diperbolehkan.

“Perlu ada pengumuman atau aturan yang jelas, sehingga tidak sembarang orang membuat video di ikon kota, apalagi jika kontennya mengarah pada hal-hal yang tidak sesuai norma,” ujarnya.

Rana juga menyoroti adanya indikasi konten yang menampilkan perilaku sesama jenis di ruang publik. Ia menilai hal tersebut perlu disikapi serius guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas.

“Kita ingin menjaga citra Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Jangan sampai ruang publik justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap Pemko bersama instansi terkait dapat segera mengambil langkah konkret, baik melalui regulasi maupun pengawasan di lapangan, sehingga fasilitas publik tetap terjaga fungsi dan marwahnya sebagai ruang yang nyaman dan representatif bagi seluruh masyarakat. (MARINI/R)