JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menyatakan keempat terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses pendalaman hingga tahap penyidikan.

“Empat orang yang diduga terlibat sudah kami amankan di Puspom TNI. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Ia memastikan, seluruh terduga merupakan anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempatnya masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Semua berasal dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan lain,” tegasnya.

Namun demikian, motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut belum diungkap. Penyidik masih mendalami latar belakang kejadian.

“Motif masih kami dalami,” kata Yusri.

Dalam kasus ini, para tersangka terancam dijerat Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Puspom TNI menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, akan disampaikan secara terbuka.

“Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, dari penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Oditur Militer dan proses persidangan,” pungkasnya.

ANTARA