BORNEONEWS, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dilakukan secara profesional dan terbuka.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga transparansi di setiap tahapan proses hukum, termasuk dengan melibatkan media.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap tahap akan kami sampaikan, termasuk kepada media,” ujarnya di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.
Dalam kasus ini, Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya/Jayakarta dengan sistem pengamanan ketat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dititipkan di Pomdam Jaya, di fasilitas tahanan dengan pengamanan maksimal,” jelasnya.
Meski penanganan terus berjalan, motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
“Kami masih membutuhkan waktu untuk melengkapi saksi dan bukti,” kata Yusri.
Selain itu, Puspom TNI juga tengah menyiapkan laporan polisi, pengajuan visum et repertum ke rumah sakit, serta berkoordinasi dengan kepolisian terkait barang bukti yang telah diamankan.
Yusri memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik hingga bergulir ke meja persidangan.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua akan kami sampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku terancam dijerat Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
ANTARA









