SAMPIT –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026.

Bupati Kotim, Halikinnor, mengingatkan seluruh ASN agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung.

“Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. Silakan jika ingin berlibur atau pulang kampung, tetapi sebelum hari kerja dimulai harus sudah kembali,” ujarnya, Kamis, 19 Maret 2026.

Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya. Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Menurut Halikinnor, aturan ini bukan hal baru dan rutin diterapkan setiap tahun, namun pengawasannya terus diperketat. Selain menjaga kedisiplinan ASN, kebijakan tersebut juga bertujuan memperpanjang masa pakai aset daerah.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan, terutama di momen hari besar keagamaan seperti Lebaran.

“Kami yakin ASN Kotim patuh. Jika ingin mudik, gunakan kendaraan pribadi,” tegasnya.

Pemkab Kotim tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk mengambil cuti dan pulang kampung. Namun, kelonggaran tersebut tidak mencakup penggunaan fasilitas operasional kantor, termasuk kendaraan dinas.

Kendaraan dinas merupakan aset negara yang disediakan khusus untuk menunjang tugas pemerintahan. Penggunaan di luar kepentingan dinas dinilai sebagai pelanggaran disiplin dan bertentangan dengan prinsip efisiensi birokrasi.

Pemerintah daerah juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi ASN yang melanggar. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif ringan hingga berat.

“Jika masih melanggar, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” demikian Halikinnor.