JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Penentuan awal bulan Hijriah di kawasan Asia Tenggara terus mengalami perkembangan seiring kemajuan ilmu falak dan astronomi modern. Salah satu rujukan utama adalah kesepakatan negara anggota MABIMS yang menjadi pedoman bersama dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan kerja sama regional melalui forum MABIMS telah berlangsung lama untuk menyatukan metode penentuan awal bulan Hijriah.

“Sejak 1992, negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2–3–8 sebagai acuan visibilitas hilal,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

Parameter tersebut mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Kriteria ini digunakan untuk menilai hasil pengamatan hilal di berbagai titik di kawasan Asia Tenggara.

Namun, seiring perkembangan ilmu astronomi, kriteria tersebut dinilai memiliki keterbatasan. Pada kondisi tertentu, hilal yang sangat tipis dengan posisi rendah di ufuk sulit diamati secara kasat mata.

“Pada ketinggian sekitar 2 derajat dengan elongasi 3 derajat, hilal sangat tipis dan sering tertutup cahaya senja, sehingga peluang terlihatnya kecil,” jelasnya.

Kondisi ini mendorong para ahli falak dan astronom dari negara anggota MABIMS melakukan kajian ulang. Prosesnya melalui forum ilmiah, musyawarah rukyat, hingga penelitian berbasis data pengamatan global.

Hasilnya, disepakati kriteria baru yang dinilai lebih realistis secara astronomis, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Kriteria baru ini kemudian diadopsi sebagai acuan bersama oleh negara anggota MABIMS untuk memperkuat keselarasan penetapan kalender Hijriah di kawasan.

Di Indonesia, penerapan parameter tersebut mulai digunakan sejak 2022 setelah melalui berbagai pembahasan yang melibatkan pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta kalangan akademisi.

Arsad menilai penggunaan kriteria yang sama di tingkat regional memberikan dampak positif terhadap keseragaman penetapan awal bulan Hijriah, meski keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing negara.

“Dengan parameter yang sama, prediksi awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan,” katanya.

Dalam praktiknya, hasil perhitungan hisab tetap dikombinasikan dengan verifikasi rukyatul hilal di lapangan sebelum diputuskan melalui sidang resmi. Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara aspek ilmiah dan pertimbangan syariat.

Ia menegaskan, kesamaan kriteria bukan berarti menyeragamkan secara mutlak, melainkan membangun kesepahaman berbasis ilmu pengetahuan dan nilai keagamaan.

“Keputusan tetap diumumkan oleh masing-masing negara setelah melalui proses rukyat dan sidang penetapan,” ujarnya.

ANTARA