JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyatakan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat merugikan masyarakat, sehingga sudah seharusnya aparat keamanan menindak para pelakunya.

Ketua FKBI Tulus Abadi di Jakarta, Kamis, menyatakan tindakan tegas layak diterapkan kepada para penimbun BBM, yang tidak hanya pelaku di lapangan, namun juga aktor intelektualnya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai sikap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto yang memberi ultimatum kepada penimbun BBM, merupakan langkah positif.

"Perintah tangkap sudah benar. Aksi penimbunan itu merugikan masyarakat dan negara. Pelaku harus diproses hukum pidana. Selain itu, juga harus dicari beking-nya," kata dia dalam keterangannya.

Menurut dia, tindakan tegas tersebut sangat dibutuhkan agar dugaan penimbunan BBM tidak menyebar ke seluruh Indonesia.

Untuk itu, harus ada langkah hukum bersama, sinergis antara penegak hukum, Pertamina, dan pemangku kebijakan lainnya, selain itu edukasi kepada masyarakat.

Tulus juga berharap agar karyawan SPBU lebih paham jika terdapat pihak yang mengisi BBM di kendaraan dengan besaran tangki yang mencurigakan.

Peningkatan kesadaran terhadap karyawan SPBU, lanjutnya, perlu dilakukan, agar tidak terjadi kerja sama dengan penimbun, bahkan perlu sanksi tegas jika ada oknum yang bekerja sama.

Di sisi lain, Tulus meminta masyarakat harus bijak dan cerdas dalam menggunakan BBM dan tidak melakukan panic buying karena hal itu hanya akan merusak pasar dan psikologi masyarakat.

"Aksi panic buying itu aksi instan, bahkan egois, yang tak akan menyelesaikan permasalahan. Bahkan, bisa makin mendistorsi dan membuat persoalan makin komplikasi. Dampaknya, bisa membuat kelangkaan BBM, dan kemudian harga menjulang," ujarnya.

Masyarakat, tambahnya, justru harus mulai berpikir keras bagaimana cara dan strategi untuk turut memitigasi dampak dengan cara pengendalian konsumsi BBM, antara lain menggunakan angkutan umum untuk aktivitas dan mobilitas harian.

Sementara itu, menurut dia, Pertamina perlu melakukan sosialisasi mengenai kondisi BBM, termasuk terkait pasokan BBM yang aman dan dipantau ketat selama 24 jam oleh Satgas Ramadhan dan Idul Fitri 2026.

Sebelumnya, seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026 di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Kamis (12/3/2026), Kapolda Pipit mengeluarkan ultimatum kepada para penimbun BBM dan memastikan akan menindak para pelaku.

"Saya minta lakukan penyelidikan. Apabila ada yang melakukan penimbunan, lakukan penegakan hukum. Tidak perlu patroli lagi, tangkap saja. Saya mengimbau kelompok oknum atau kelompok tertentu yang biasa menimbun BBM, jangan sampai saudara-saudara di hari raya Idul Fitri harus mendekam di penjara," ujarnya

Kapolda juga menegaskan masyarakat tidak melakukan panic buying karena stok BBM cukup.

ANTARA