BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dilakukan agar pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol), hingga kurir online tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait THR dan BHR.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses masyarakat, baik secara tatap muka maupun daring,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat, 20 Maret 2026.
Ia menegaskan, keberadaan posko selama masa libur penting untuk memastikan persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut, terutama saat kebutuhan meningkat menjelang dan setelah Lebaran.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Langkah ini dilakukan agar penanganan laporan dapat berjalan cepat dan sesuai ketentuan.
“Khusus aduan THR, kami siagakan pengawas agar setiap laporan segera ditindaklanjuti. Kami juga berkoordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi,” ujarnya.
Layanan tatap muka Posko THR dan BHR dibuka setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara layanan daring dapat diakses melalui situs resmi dan WhatsApp, serta posko akan beroperasi hingga H+7 Idulfitri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan selama periode 4–17 Maret 2026, posko telah menerima 2.488 layanan konsultasi. Rinciannya, 1.993 terkait THR dan 495 terkait BHR.
Mayoritas masyarakat memanfaatkan layanan live chat, dengan total 2.246 konsultasi. Selain itu, layanan Pusat Bantuan mencatat 222 konsultasi, sedangkan layanan tatap muka sebanyak 20 layanan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebut hingga 18 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Aduan terbanyak terkait THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan 474 laporan, serta keterlambatan pembayaran sebanyak 366 laporan.
Secara wilayah, aduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta dengan 573 laporan, Jawa Barat 461 laporan, dan Banten 173 laporan.
Ismail mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan dan tidak menunda hingga batas akhir.
“Kami tegaskan, setiap aduan terutama terkait THR yang tidak dibayarkan menjadi prioritas pengawasan kami,” tegasnya. (*/j)









