JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi keluarga 81 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk bertemu saat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu, 21 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan layanan kunjungan tersebut akan dibuka pada pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

“KPK memberi kesempatan kepada para tahanan untuk bertemu dan bertatap muka secara langsung dengan keluarga dan kerabatnya,” ujarnya, Jumat, 20 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Selain itu, momen pertemuan juga diharapkan memberikan dukungan moral dan emosional bagi para tahanan.

Menurut Budi, kehadiran keluarga tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga memiliki makna kemanusiaan dan spiritual bagi para tahanan dalam proses refleksi diri.

“Kehadiran keluarga diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan yang menjadi bagian penting dalam proses pembinaan,” katanya.

Pelaksanaan kunjungan akan dilakukan secara tertib dan tetap mengedepankan aspek keamanan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan KPK.

Saat ini, tercatat 81 tahanan berada di rumah tahanan KPK, terdiri dari 41 orang di Rutan Cabang Gedung Merah Putih dan 40 orang di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Dari jumlah tersebut, 67 orang di antaranya beragama Islam.

KPK menegaskan, proses penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu, termasuk dalam momen keagamaan seperti Idulfitri.

ANTARA