PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 2.808 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Tengah diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan seluruh usulan tersebut telah melalui proses verifikasi secara menyeluruh sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

“Seluruh usulan remisi sudah melalui tahapan verifikasi administrasi secara lengkap,” ujarnya, Jumat, 20 Maret 2026.

Ia menjelaskan, usulan tersebut berasal dari seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di wilayah Kalteng.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan warga binaan yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Verifikasi dilakukan secara teliti dan objektif agar usulan sesuai aturan,” tegasnya.

Dari total usulan tersebut, sebanyak 121 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2026.

Sementara itu, untuk remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, jumlahnya mencapai 2.687 warga binaan yang berasal dari berbagai unit pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.

Murdiana menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Selain pengurangan masa hukuman, pihaknya juga mengusulkan Remisi Khusus II bagi narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Jumlah warga binaan yang diusulkan langsung bebas sebanyak 22 orang,” ungkapnya.

Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga siap kembali dan berkontribusi di tengah masyarakat.