JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola limbah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, hingga air limbah domestik dari kegiatan program.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan diterapkan secara optimal,” ujarnya, Jumat, 20 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang mengamanatkan pengelolaan program secara lebih komprehensif.

Dalam aturan itu, setiap SPPG diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sisa makanan, sampah, serta limbah cair yang dihasilkan selama operasional.

“SPPG tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah, dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Dadan menambahkan, sisa pangan dalam program MBG tidak semata-mata dianggap sebagai limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien guna mencegah pemborosan.

Ia juga mendorong pemanfaatan sisa makanan yang masih layak konsumsi agar tidak terbuang percuma.

Untuk mendukung implementasi di lapangan, BGN membuka peluang kerja sama antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan limbah.

Melalui regulasi ini, BGN berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

ANTARA