BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pola dan modus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah masih terus berulang, berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan setidaknya terdapat 10 kepala daerah yang terjaring OTT dalam periode tersebut dengan pola kasus yang cenderung serupa.
“Polanya hampir sama dan modusnya kerap berulang,” ujarnya, Jumat, 20 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah modus yang sering ditemukan antara lain suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, serta praktik gratifikasi.
Menurutnya, persoalan korupsi di tingkat daerah tidak hanya disebabkan oleh kelemahan sistem, tetapi juga berkaitan dengan integritas individu pejabat yang bersangkutan.
“Jika ditarik benang merahnya, penyalahgunaan kewenangan menjadi faktor utama. Artinya, celah korupsi tidak hanya ada pada sistem, tetapi juga pada integritas pelaksana,” tegasnya.
KPK pun mengingatkan kepala daerah lainnya agar menjadikan kasus-kasus OTT tersebut sebagai peringatan serius untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” tambahnya.
Adapun 10 kepala daerah yang terjaring OTT merupakan akumulasi penindakan KPK sejak 2025 hingga 20 Maret 2026.
Pada 2025, KPK menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka, di antaranya Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, pada 2026 hingga 20 Maret, kepala daerah yang terjaring OTT antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
ANTARA









