TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu, Jumat, 20 Maret 2026.

Penyerahan Surat Keputusan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, di pendopo blok hunian. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubsi Pelayanan Tahanan Junaidi dan Staf Pelayanan Tahanan Debby Subarda serta disaksikan oleh regu pengamanan yang bertugas.

Agung Novarianto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Agung juga mengingatkan para penerima remisi agar tetap mematuhi aturan serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan baik, tunjukkan perubahan yang nyata dan jadilah pribadi yang bertanggung jawab saat kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan yang dianutnya, seperti Nyepi bagi umat Hindu, Idulfitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristiani dan hari raya keagamaan lainnya. Remisi ini menjadi salah satu hak warga binaan yang diatur dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Adapun syarat pemberian remisi khusus mengacu pada ketentuan terbaru pemerintah, di antaranya narapidana harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Selain itu, narapidana juga harus memenuhi persyaratan administratif seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terdaftar dalam sistem pemasyarakatan.

Berdasarkan data Rutan Tamiang Layang, terdapat lima orang WBP beragama Hindu. Dari jumlah tersebut, tiga orang menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara dua orang lainnya belum dapat diusulkan karena masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat substantif. (AGUSTINUS BOLE MALO/J)