JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mewajibkan pengelolaan sampah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan berbasis ekonomi sirkuler.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan sampah secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Dadan menegaskan, pengelolaan sampah tidak sekadar persoalan teknis, tetapi menjadi bagian penting dari ekosistem program yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkuler,” ujarnya, Jumat, 20 Maret 2026.

Ia menjelaskan, konsep ekonomi sirkuler menempatkan sampah bukan sebagai limbah akhir, melainkan sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang dan pemanfaatan kembali.

Dalam tahap perencanaan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah, melakukan pemilahan, serta menyiapkan fasilitas pengumpulan dan pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot.

Pada tahap pelaksanaan, edukasi dan perubahan perilaku menjadi kunci, baik di lingkungan SPPG maupun masyarakat penerima manfaat. Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih layak.

Selain itu, proses pengelolaan mencakup pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga pengangkutan yang harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.

BGN juga mewajibkan pencatatan dan pemantauan berkala, termasuk data kuantitatif terkait volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya sebagai bahan evaluasi.

“Semua harus tercatat dengan baik agar sistem pengelolaan bisa terus diperbaiki dan semakin efisien,” kata Dadan.

Hasil pengelolaan sampah tersebut wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.

Dalam regulasi itu, sampah MBG diklasifikasikan menjadi empat jenis, yakni organik, anorganik, residu, serta bahan berbahaya dan beracun (B3), yang penanganannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung implementasi, setiap SPPG juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, mulai dari fasilitas pemilahan hingga alat pengangkutan.

“Melalui aturan ini, kami ingin memastikan Program MBG tidak hanya meningkatkan gizi masyarakat, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tandasnya.

ANTARA