BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi sebanyak 67 tahanan untuk melaksanakan salat Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dari jumlah tersebut, terdapat dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelaksanaan salat Idulfitri akan digelar di Masjid Gedung Merah Putih KPK.
“Salat Idulfitri dilaksanakan pada Sabtu, 21 Maret 2026, mulai pukul 06.30 hingga 08.00 WIB,” ujarnya, Jumat, 20 Maret 2026.
Ia menjelaskan, fasilitas tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak beragama bagi para tahanan.
“KPK memandang pemenuhan hak beragama sebagai elemen fundamental yang harus dijaga, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum,” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan KPK tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Saat ini, jumlah tahanan KPK tercatat sebanyak 81 orang yang tersebar di dua lokasi, yakni Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Dari total tersebut, sebanyak 67 orang merupakan tahanan beragama Islam yang difasilitasi untuk melaksanakan salat Idulfitri.
ANTARA









