BORNEONEWS, Sampit - Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi 2026.
"Warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Muhammad Yani, Sabtu 21 Maret 2026.
Ia mengungkapkan untuk Idul Fitri 2026 sebanyak 509 narapidana beragama Islam telah diusulkan dan telah disetujui mendapat remisi.
Rincian pemotongan masa tahanan bervariasi, mulai dari durasi 15 hari hingga maksimal dua bulan bagi yang telah memenuhi syarat.
Lebih detailnya, jumlah warga binaan pemasyarakatan Lapas Sampit yang beragama Islam per 13 Maret 2025, tanggal pengusulan remisi, sebanyak 763 orang dengan rincian 170 tahanan dan 593 narapidana.
Narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 sebanyak 509 orang meliputi 171 orang remisi pertama kali dengan potongan masa tahanan 15 hari untuk 151 orang dan satu bulan untuk 20 orang.
Selanjutnya remisi lanjutan bagi 338 orang dengan potongan masa tahanan satu bulan untuk 296 orang, satu bulan 15 hari untuk 38 orang dan dua bulan untuk empat orang.
“Selain itu, ada tujuh orang yang mendapat remisi khusus II (RK II) bebas, dengan potongan masa tahanan 15 hari untuk lima orang dan satu bulan untuk dua orang,” lanjutnya.
Sebanyak 84 narapidana beragama Islam tidak diusulkan mendapat remisi dengan alasan, 39 orang sedang menjalani subsider pengganti denda dan 45 orang belum memenuhi syarat karena belum menjalani masa tahanan enam bulan dan bebas sebelum pelaksanaan remisi serta pelanggaran.
Kebahagiaan serupa turut dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan yang beragama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi, 19 Maret 2026.
Lapas Sampit mencatat sebanyak 50 warga binaan pemasyarakatan setempat beragama Hindu dengan rincian 24 tahanan dan 26 narapidana.
Sebanyak 21 narapidana diusulkan dan disetujui mendapat remisi,meliputi remisi pertama delapan orang dengan potongan masa tahanan 15 hari untuk tujuh orang dan satu bulan untuk satu orang.
Berikutnya remisi lanjutan sebanyak 13 orang dengan potongan masa tahanan satu bulan untuk sembilan orang, satu bulan 15 hari untuk tiga orang dan dua bulan untuk satu orang.
“Dari 26 narapidana yang beragama Hindu, lima di antaranya tidak diusulkan mendapat remisi karena alasan, yakni satu orang sedang menjalani subsider pengganti denda dan empat orang belum memenuhi syarat karena belum menjalani masa tahanan enam bulan,” ungkapnya.
ANTARA









