BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 530 warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) 2026. Rinciannya, 509 narapidana mendapatkan remisi Idulfitri dan 21 lainnya menerima remisi Hari Raya Nyepi.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk Idul Fitri 2026, ada 509 narapidana beragama Islam telah diusulkan dan telah disetujui mendapat remisi," kata M Yani, Sabtu, 21 Maret 2026.
Ia menyebutkan, besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa pidana dan penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.
Dari total 763 warga binaan beragama Islam per 13 Maret 2025, terdiri dari 170 tahanan dan 593 narapidana, sebanyak 509 di antaranya diusulkan menerima remisi. Rinciannya, 171 orang mendapatkan remisi pertama dan 338 lainnya menerima remisi lanjutan.
Untuk remisi pertama, 151 narapidana memperoleh potongan 15 hari dan 20 orang mendapatkan satu bulan. Sedangkan remisi lanjutan diberikan kepada 296 orang selama satu bulan, 38 orang selama satu bulan 15 hari, dan empat orang menerima pengurangan dua bulan masa tahanan.
Selain itu, terdapat tujuh narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi khusus II (RK II). "Ada tujuh orang yang mendapat remisi khusus II (RK II) bebas, dengan potongan masa tahanan 15 hari untuk lima orang dan satu bulan untuk dua orang," tambahnya.
Sementara itu, sebanyak 84 narapidana tidak diusulkan menerima remisi Idulfitri karena berbagai alasan, di antaranya masih menjalani subsider pengganti denda serta belum memenuhi syarat masa pidana minimal.
Pada momentum Hari Raya Nyepi 2026, sebanyak 21 narapidana beragama Hindu juga menerima remisi. Dari total 26 narapidana Hindu, lima orang tidak diusulkan karena belum memenuhi persyaratan.
Ia menegaskan, pemberian remisi bukanlah hak otomatis, melainkan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Syarat utama penerima remisi meliputi telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian resmi.
"Jadi, saat tiba waktunya bebas nanti, mereka sudah benar-benar siap untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Pihaknya berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas. (DEWI PATMALASARI/R)









