BORNEONEWS, Tamiang Layang – Sebanyak 160 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Muslim di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu, 21 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat usai pelaksanaan Salat Idulfitri yang diikuti seluruh WBP Muslim dan jajaran pegawai. Kegiatan ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan, sekaligus mempertegas fungsi pemasyarakatan sebagai sarana pembinaan menuju perubahan perilaku yang lebih baik.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Staf Subseksi Pelayanan Tahanan, Debby Subarda. Surat keputusan tersebut menjadi dasar hukum pemberian remisi kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan yang harus dimaknai secara mendalam oleh warga binaan.
“Remisi Khusus Idulfitri ini bukan hanya anugerah, tetapi juga tanggung jawab pribadi bagi setiap WBP untuk memaknai nilai-nilai Idulfitri, memperbaiki diri, serta menjadikannya sebagai motivasi dalam menjalani proses pembinaan ke depan,” ujarnya.
Agung Novarianto juga mengingatkan bahwa WBP yang memperoleh kebebasan tetap memiliki kewajiban hukum yang harus diselesaikan.
“Bagi WBP yang memperoleh kebebasan langsung namun masih memiliki kewajiban subsider, maka yang bersangkutan tetap wajib menjalani denda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Secara simbolis, Kepala Rutan bersama jajaran pejabat struktural menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada tiga perwakilan WBP di hadapan seluruh peserta salat Idulfitri. Prosesi ini menjadi penanda harapan baru bagi warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan.
Berdasarkan data, dari total 206 WBP Muslim di Rutan Tamiang Layang, sebanyak 157 orang menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan tiga orang memperoleh Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Adapun 46 WBP lainnya belum memenuhi syarat, antara lain karena masih berstatus tahanan, menjalani hukuman subsider, melakukan pelanggaran, belum mencapai masa pidana enam bulan, atau masih dalam proses pengusulan.
Pemberian remisi khusus Idulfitri ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah semata, tetapi juga menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperkuat komitmen berubah, kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, serta berkontribusi positif dalam kehidupan sosial. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









