JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah bersifat sementara dan tidak berlaku permanen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan tersebut akan terus dievaluasi dan perkembangannya akan diinformasikan kepada publik.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujarnya, sebagaimana rilis dikutip pada Minggu, 22 Maret 2026.

Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan lebih lanjut terkait batas waktu status tahanan rumah tersebut.

Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat mencuat dari keterangan pihak keluarga tahanan lain.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan beberapa hari sebelumnya.

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada awal Januari 2026.

Ia sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah upaya praperadilannya ditolak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

ANTARA