BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat mengimbau seluruh perusahaan di daerah itu mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) per 1 Januari 2017 mendatang. Jika melanggar atau tidak mematuhi, perusahaan terancam mendapat sanksi pidana.

‎"Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2016, perusahaan yang mengabaikan akan mendapat sanksi administrasi mulai dari teguran hingga sanksi pidana," tegas Kepala Dinsosnakertrans Kotim, Bima Ekawardhana melalui Kepala Bidang Hubungan Undustrial Gatot Setyo Utomo, di Sampit, Senin, (26/12/2016).

Seperti diketahui, UMK Kotawaringin Timur 2017 naik sebesar 8,04 persen atau Rp174.380, dari yang sebelumnya pada 2016 sebesar Rp2.168.914 menjadi sebesar Rp2.343.295.

Kenaikan ini berdasarkan kajian melibatkan semua pihak terkait. Mulai dari pemerintah daerah, perwakilan pekerja maupun pengusaha. Hal itu agar usulan kenaikan UMK dapat diterima seluruh pihak yang sebelumnya telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Selain menetapkan UMK, pemerintah juga menetapkan UMSK (upah minimum sektor kabupaten) pada 2017 yang besarannya sama dengan UMK, dari Rp2.277.634 di tahun 2016 menjadi Rp2.460.756 pada 2017 mendatang.

‎Gatoto mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk dapat mematuhi UMK serta UMSK per 1 Januari 2017.

‎Gatoto menambahkan, hingga saat ini belum ada karyawan yang melaporkan adanya perusahaan yang tidak membayarkan gajih sesuai dengan UMK atau UMSK tersebut. Namun pemerintah berharap perusahaan dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi kesejahteraan karyawan.

"Kami berharap pihak perusahaan dapat mematuhi peraturan ini demi produktivitas para pekerja," katanya. (RAFIUDIN/N).

‎