BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bukan karena alasan kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2026.
Budi menjelaskan, perubahan status penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.
“Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” katanya.
Sebelumnya, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut di rumah tahanan saat menjenguk suaminya.
Ia menyebut informasi yang beredar di antara para tahanan menyebut Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3) malam, termasuk saat pelaksanaan Shalat Idulfitri.
Silvia juga mengatakan bahwa para tahanan mempertanyakan ketidakhadiran Yaqut tersebut dan menyarankan awak media untuk memverifikasi informasi yang beredar.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah permohonan dari keluarga diajukan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan.
Yaqut diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.
ANTARA









