JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan menjadikan tersangka dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2026.

Menurut Budi, langkah yang diambil terhadap Yaqut bisa berbeda dengan tersangka lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sebelumnya sempat dibantarkan karena alasan kesehatan.

Ia menegaskan, status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bukan karena kondisi sakit, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” katanya.

Sebelumnya, istri terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, menyebut tidak melihat Yaqut di rumah tahanan saat menjenguk suaminya.

Ia mengaku mendapat informasi dari para tahanan bahwa Yaqut telah keluar dari rutan sejak Kamis (19/3) malam, termasuk tidak terlihat saat pelaksanaan Shalat Idulfitri.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah permohonan dari keluarga diajukan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan.

Yaqut diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kasus tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.

ANTARA